Our Blog

Sempena TMMD Ke 110, Kodim 0318/Natuna Hadiri Giat Penyuluhan Narkoba di SMA 1 Bunguran Timur

NATUNA,wartapembaruan.id - Kodim 0318/Natuna menghadiri kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba di aula Syamsul Hilal SMA Negeri 1 Bunguran Timur Jln Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Karimun dalam rangka rangkaian kegiatan TMMD ke 110 TA.2021 Kodim 0318 Natuna dengan Tema "TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri"

Kegiatan Penyuluhan dilakukan oleh Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna, serta Karhutla dari Damkar Natuna. Penyuluhan yang disampaikan yaitu bahaya narkona, UU ITE dan anak-anak yang bersentuhan dengan hukum.



Acara kegiatan penyuluhan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 Pukul 08.45 Wib sampai selesai

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Bunguran Timur Bpk Hamid Asnan,Kepala Sekolah SMA N 1 Bunguran Timur Bpk Prihatno Budiryanto S.Pd, Dandim 0318/Natuna diwakili Pasiter Dim 0318/Natuna Kapten Arh Agus Sungkowo, Kasat Binmas Polres Natuna Iptu Sudiono, Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna Ibu Inggrid Novia Ekaputri S.H, Kabid PK Damkar Bapak Syaidir SE, Bati Tuud Koramil 01/Ranai Pelda M.Hasibuan,Guru dan Staf SMA N 1 Bunguran Timur sebanyak 10 org, serta Siswa/Siswi SMA N 1 Bunguran Timur sebanyak 50 orang

Dalam sambutan Dandim 0318/Natuna yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0318/Natuna Kapten Arh Agus Sungkowo mengatakan, acara di SMA N 1 ini adalah salah satu kegiatan TMMD yang bersifat non fisik. Terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA N 1 yang telah memberi kami waktu untuk memberikan penyuluhan masalah Narkoba,UU ITE dan anak-anak yang bersentuhan dengan hukum serta Karhutla.

Kemudian Camat Bunguran Timur Bapak Hamid Asnan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepad para murid yang sudah hadir di ruangan ini untuk mendengarkan arahan dan penyuluhan yang disampaikan oleh para masing-masing yang berkompeten.

Ditambahkannya, terima kasih kepada Kodim 0318/Natuna yang sudah memberikan waktunya untuk memberi penyuluhan kepada anak-anak kami ini sebagai generasi penerus bangsa dalam rangka kegiatan non fisik TMMD ke 110 Kodim 0318/Natuna.Semoga dalam kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh anak-anak kami ini.Dengan mengucapkan Bismillah kegiatan ini dengan resmi saya nyatakan di buka, kata Bapak Hamid Asnan

Sementara itu, materi dari Polres Natuna tentang Narkoba yang disampaikan oleh Kasat Binmas Iptu Sudiono yaitu pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau penyalahgunaan Narkotika, rehabilitasi medis adalah suatu proses pengobatan untuk pecandu narkoba, narkoba dapat mempengaruhi pada otak, menggunakan narkoba untuk mencari kesenangan sesaat, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat besar bagi seluruh rakyat indonesia.

"Untuk itu kami berharap kpd generasi penerus bangsa/para siswa skalian agar mampu menjauhi dan jangan sekali2 utk mencoba narkoba krn narkoba adalah musuh bangsa," .jelas Iptu Sudiono

Selanjutnya materi dari Damkar tentang Karhutla disampaikan oleh Bapak Syaidir SE,dikatakannyaz, jami sangat mengapresiasi kepada Kodim 0318/Natuna yang sudah memberi waktu kepada kami untuk memberikan penyuluhan masalah Karhutla di wilayah Natuna kepada para siswa dan siswi SMA N 1 Bunguran Timur. Kami berharap kepada para murid sekalian agar bisa membantu kalau ada kebakaran di daerah alamatnya masing-masing

Selanjutnya materi dari Kejaksaan Negeri Natuna tentang UU ITE dan anak-anak yang Bersentuhan dengan hukum oleh Ibu Inggrid Novia Ekaputri S.H. Penyuluhan yang disampaikan kepada siswa siswi adalah penyalahgunaan media sosial all Facebook,Tiktok,I nstagram, twitter dan lain-lain, pelarangan di medsos tentang pornografi, pelarangan berita bohong (HOAKS).

Kemudian anak yang berhadapan dengan hukum yaitu, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana

Selanjutnya Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses pengadilan pidana anak. Syarat Diversi dalam UU SPPA, tindak pidana yang disangkakan dibawah 7 tahun, bukan pengulangan tindak pidana yang disangkakan.

Untuk acara peradilan anak yaitu penegak hukum dalam memeriksa tidak boleh menggunakan atribut kedinasan.

Pesan untuk siswa dan siswi sayangi dirimu dan orang tua, jauhkan diri kalian dari permasalahan hukum, karena kalian adalah generasi penerus bangsa dan gapailah cita-citamu sesuai keinginan masing-masing, jelas ibu Inggrid.(kalit)

SHABR Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.